SID Sukolilo - Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban Nomor 518/2112/414.108/2021 tanggal 14 April 2021 menginformasikan kepada seluruh Camat Se-Kabupaten Tuban terkait pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 maka disampaikan Hal berikut sesuai petunjuk pelaksanaan :
- Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah membuka kembali Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode Tahun 2021
- Sesuai ringkasan surat yang diterima, syarat Pendaftaran untuk pelaku usaha : Fotocopy KTP, Fotokopi KK, NIB (Bagi yang sudah terdaftar di OSS) / Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan dan Foto Usaha/Warung/Toko
- Ketentuan Pendaftar : Warga Tuban, Memiliki E-KTP, Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN/PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 19 April 2021 sampai kuota terpenuhi, pendaftaran bisa dilakukan dengan berbagai cara :
- Secara Online : https://bit.ly/3275tLZ
- Kantor Kelurahan / Balai Desa
- DISKOPERINDAG dan UM Kabupaten Tuban
Bagaimana Alur Pendaftarannya?
- Lengkapi dokumen KK, E-KTP, dan Foto Warung
- Permohonan Surat Keterangan Usaha di Desa / NIB melalui OSS
- Kumpulkan Berkas dalam satu Bendel
- Serahkan Berkas Ke Kantor Desa untuk diajukan secara kolektif
Informasi selengkapnya bisa menghubungi Sekretaris Desa Setempat.